Tata Tertib Laboratorium

I.   TATA TERTIB SISWA DALAM PRAKTIKUM

HAK DAN KEWAJIBAN SISWA

  1. Semua siswa wajib datang tepat pada waktunya.
  2. Siswa yang datang terlambat wajib melapor kepada guru pembimbing.
  3. Siswa yang tidak dapat mengikuti praktikum, harus minta ijin tertulis.
  4. Siswa yang meninggalkan ruangan praktikum, wajib minta ijin kepada guru pembimbing.
  5. Sebelum meninggalkan ruangan, alat-alat laboratorium harus bersih dan lengkap.
  6. Siswa wajib memakai Jas Lab. Selama praktikum.
  7. Siswa harus berpakaian rapi dan sopan.
  8. Siswa wajib mempersiapkan diri sebaik-baiknya sebelum mengikuti praktikum.
  9. Siswa wajib memelihara ketertiban, kebersihan dan keamanan alat-alat laboratorium.
  10. Siswa wajib taat  kepada guru pembimbing dan kepada petugas laboratorium
  11. Siswa wajib melaporkan kepada guru pembimbing atau kepada petugas laboratorium bila terjadi kecelakaan.
  12. Siswa  berhak mendapatkan pelayanan yang sama dalam penggunaan laboratorium.

 

LARANGAN – LARANGAN

  1. Siswa dilarang masuk ke ruangan laboratorium sebelum mendapat ijin dari guru pembimbing.
  2. Siswa dilarang mondar-mandir dalam ruangan laboratorium.
  3. Siswa dilarang mengambil alat praktikum sebelum mendapat ijin dari guru pembimbing.
  4. Dilarang menggunakan alat yang membahayakan sebelum mendapat ijin atau petunjuk dari guru pembimbing.
  5. Dilarang mengambil sendiri barang-barang dalam rak, sebelum mendapat ijin dari petugas laboratorium.
  6. Dilarang membawa alat-alat keluar ruangan laboratorium kecuali mendapat ijin dari petugas laboratorium.

 

SANKSI – SANKSI

PELANGGARAN – PELANGGARAN TERHADAP KETENTUAN INI DAPAT DIKENAKAN SANKSI SEBAGAI BERIKUT :

  1. Peringatan lisan.
  2. Peringatan tertulis ditembuskan kepada orang tua/wali murid.
  3. Tidak boleh mengkuti kegiatan praktikum untuk sementara waktu.
  4. Dikeluarkan dari sekolah.

SISWA YANG MERUSAK / MENGHILANGKAN ALAT-ALAT LABORATORIUM KARENA KELALAIAN SENDIRI HARUS MENGGANTI DENGAN ALAT YANG IDENTIK

 

TATA TERTIB PEMINJAM ALAT

  1. Peminjam alat-alat / ruangan laboratorium harus dengan ijin kepala sekolah.
  2. Peminjam alat laboratorium harus mentaati semua peraturan atau tata tertib yang berlaku.
  3. Zat yang habis terpakai harus diganti atau dibayar.

 

KETENTUAN UMUM

       Hal – hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian.

 

II.   TATA TERTIB GURU PRAKTIKUM DAN PETUGAS LABORATORIUM

HAK DAN KEWAJIBAN

  1. Beberapa hari sebelum praktikum guru wajib melaporkan kegiaan dan alat – alat / bahan  yang diperlukan kepada petugas laboratorium.
  2. Guru dan petugas laboratorium  wajib menjaga ketertiban selama kegiatan praktek berlangsung.
  3. Guru wajib memahami kegiatan praktikum.
  4. Guru wajib menandatangani buku kegiatan laboratorium.
  5. Guru wajib mempertanggungjawabkan alat-alat yang dipakai kepada petugas laboratorium.
  6. Guru wajib amenjaga keamanan dan keselamatan siswa.
  7. Petugas laboratorium  wajib melaporkan kepada kepala sekolah sebulan sekali.
  8. Petugas laboratorium wajib mencatat kegiatan laboratorium.
  9. Petugas laboratorium wajib memahami seluk beluk pengelolaan laboratorium.
  10. Petugas wajib memberi pelayanan kepada guru yang melakukan kegiatan praktikum.
  11. Petugas laboratorium wajib menjaga keamanan, kebersihan dan keindahan laboratorium.
  12. Petugas laboratorium wajib membuat jadwal penggunaan laboratorium.

 

LARANGAN - LARANGAN

  1. Guru dilarang meninggalkan laboratorium selama kegiatan praktikum berlangsung.
  2. Guru dilarang melakukan kegiatan laboratorium sebelum mendapat ijin dari petugas.
  3. Guru dilarang mengambil alat – alat tanpa seijin petugas.
  4. Petugas laboratorium dilarang meninggalkan laboratorium tanpa seijin kepala sekolah.
  5. Petugas laboratorium dilarang membawa alat – alat keluar laboratorium tanpa seijin kepala sekolah.

 

SANKSI - SANKSI

A. Pelanggaran ketentuan – ketentuan diatas dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :

  1. Teguran lisan.
  2. Peringatan sementara.
  3. Skors sementara.
  4. Dipecat.

B. Guru dan petugas laboratorium yang menghilangkan / merusak alat – alat karena kelalaian sendiri wajib menggantikan dengan alat – alat yang identik.

 

Denpasar, 10 Juli 2023

Kepala SMAK Harapan

 

Drs. I Gusti Putu Karibawa, M.Pd.