Tata Tertib Siswa SMAK Harapan Berpenampilan dan Berpakaian
Pakaian
Siswa wajib memakai pakaian sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
Pria
- Senin – Selasa mengenakan hem putih dan celana panjang abu-abu
- Rabu mengenakan endek dan celana panjang hitam
- Kamis mengenakan pakaian adat
- Jumat – Sabtu mengenakan hem lurik /endek dan celana panjang hitam
- Pinggang celana jatuh 3 cm di bawah pusar dan menggunakan ikat pinggang berlogo sekolah.
- Lebar lubang kaki celana pas dengan sepatu 22 cm
- Saku celana panjang samping kiri dan kanan, saku belakang di sebelah kanan menggunakan tutup
- Bagian bawah kaki celana panjang tidak boleh dilipat
- Hem dilengkapi dengan nama dan atribut sekolah
- Menggunakan pakaian dalam singlet warna putih polos
- Hem dimasukkan kedalam celana panjang dan ikat pinggang terlihat
- Model celana panjang tidak boleh berubah ( dipersempit dan letak pinggang diturunkan )
Wanita
- Senin – Selasa mengenakan hem putih dan rok abu-abu
- Rabu mengenakan endek dan rok hitam
- Kamis mengenakan pakaian adat
- Jumat – Sabtu mengenakan hem lurik dan rok hitam
- Kelonggaran blus dari sisi badan samping 10 cm
- Panjang lengan baju dari siku ke atas 1,5 cm dengan kelonggaran lubang lengan bawah sebesar 4 jari
- Blus dilengkapi dengan nama dan atribut sekolah
- Blus dimasukkan ke dalam rok, letak ban pinggang di atas pusar
- Panjang rok dari lutut ke bawah 5 cm
- Saku rok disamping kanan
- Menggunakan singlet warna putih polos
- Model rok seragam tidak boleh berubah ( dipersempit bagian sisi dan letak pinggang diturunkan )
Rambut
Pria
- Rambut pendek dengan ukuran batas panjang diatas alis, tidak menyentuh telinga serta leher baju
- Rambut tidak boleh disemir
Wanita
- Rambut pendek disisir rapi
- Rambut yang panjang melewati bahu diikat rapi
- Rambut tidak boleh disemir
Sepatu
Pria dan Wanita
- Warna sepatu kulit hitam tanpa ada kombinasi
- Sepatu kulit, berhak dan tidak boleh lebih dari 2 cm
- Kaos kaki warna putih polos dengan ukuran 10 cm diatas mata kaki
Perhiasan
Pria
- Tidak diperkenankan menggunakan perhiasan asesories dalam bentuk apapun kecuali jam tangan
Wanita
- Tidak boleh menggunakan assesories berlebihan
Sanksi
- Teguran oleh guru, wali kelas atau Pembina osis
- Peringatan oleh BK atau Wakasek
- Pemanggilan orang tua
- Skorsing
- Dikembalikan ke orang tua
Denpasar, 10 Juli 2023
Kepala SMA Kristen Harapan
Drs. I Gusti Putu Karibawa, M.Pd.