Tata Tertib Siswa SMAK Harapan
I. DI DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH
- Semua pelajar sudah siap di sekolah lima menit sebelum pelajaran dimulai (07.25) untuk mengikuti ibadah dikelas masing-masing kecuali upacara hari Senin diatur sendiri.
- Setelah bel masuk berbunyi, semua pelajar masuk kelasnya masing-masing dengan tenang.
- Pelajar yang datang terlambat harus melapor diri kepada guru yang sedang mengajar, selanjutnya ditangani oleh guru piket atau pimpinan sekolah
- Sewaktu Bapak/Ibu guru memasuki ruangan kelas para pelajar mengucapkan salam dengan waktunya.
- a). Apabila lima menit setelah tanda masuk berbunyi Bapak/Ibu guru belum datang, maka Sekretaris / Ketua kelas harus menanyakan kepada guru piket atau pimpinan sekolah. b). Apabila Bapak/Ibu guru berhalangan untuk mengajar maka para pelajar diharuskan belajar sendiri dengan tenang dan tertib diatur oleh guru piket. c). Pergeseran jam pelajaran harus seijin guru piket/pimpinan sekolah.
II. KEWAJIBAN – KEWAJIBAN PELAJAR
- Taat kepada guru-guru dan pimpinan sekolah dalam lingkungan kampus Harapan
- Turut bertanggungjawab atas pelaksanaan 7 K dikelas, sekolah dan kampus pada umumnya
- Bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, halaman, mobiller serta inventaris sekolah dan kampus.
- Pelajar yang merusak alat-alat sekolah karena kelalaian sendiri, maka yang bersangkutan harus mengganti atau memperbaikinya.
- Ikut menjaga nama baik sekolah dan kampus, baik didalam maupun diluar sekolah
- Memiliki alat-alat pelajaran yang diperlukan secukupnya.
- Membayar SPP selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) pada bulan bersangkutan
- Bagi yang membawa sepeda/sepeda motor agar menempatkan dengan tertib/teratur pada tempat yang telah ditentukan.
- a) Para pelajar yang tidak dapat masuk atau berhalangan diwajibkan mengirim surat pemberitahuan dari orang tua/wali yang ditujukan kepada Bapak/Ibu guru yang mengajar. b). Apabila yang tersebut dalam (9a) diatas tidak dapat dipenuhi, maka pada waktu pelajar tersebut masuk kembali ke sekolah, harus menunjukkan surat pemberitahuan dari orang tua/wali yang menerangkan alasan yang sesungguhnya. c). Apabila yang tersebut (9b) diatas tidak dapat dipenuhi, maka pelajar tersebut akan dikenakan sangsi. d). Bagi yang sakit lebih dari 5 hari harus disertai dengan surat keterangan dokter. e). Pelajar yang tidak masuk wajib mengganti/menebus yang tempat dan waktunya diatur tersendiri.
- Apabila terjadi persoalan antar pelajar yang tidak dapat dipecahkan sendiri harus melapor kepada wali kelas, guru piket, guru BK atau kepada pimpinan sekolah.
- a). Tiap – tiap kelas memilih ketua kelas, wakil, sekretaris, bendahara dan ketua kelompok 7 K dikelas masing-masing dibawah pengawasan wali kelas. b). Pengurus kelas berkewajiban mengatur dan memimpin kelasnya untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kekeluargaan, kebersihan, keindahan dan kerindangan kelasnya.
III. HAK – HAK PELAJAR
- Pelajar berhak menerima pelajaran selama ia tidak melanggar tata tertib sekolah.
- Pelajar dapat meminjam buku dari perpustakaan sekolah dan menggunakan alat-alat pelajaran milik sekolah dengan mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
- Pelajar yang sepanjang tidak melanggar peraturan / tata tertib sekolah berhak mendapat perlakuan yang sama.
IV. HAL – HAL LAIN
- Tata Upacara, pakaian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan upacara diatur tersendiri.
- Semua orang tua / wali diharapkan secara tertib membantu agar mentaati peraturan tata tertib oleh putra – putrinya sehingga pendidikan dan pengajaran di sekolah dapat berjalan dengan baik.
- Hal – hal lain yang tidak tercantum dalam peraturan tata tertib ini akan diatur kemudian.
Denpasar, 11 Juli 2016
Kepala SMAK Harapan
Drs. I Made Rai Elieser, M.Pd