Tata Tertib Laboratorium
I. TATA TERTIB SISWA DALAM PRAKTIKUM
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
- Semua siswa wajib datang tepat pada waktunya.
- Siswa yang datang terlambat wajib melapor kepada guru pembimbing.
- Siswa yang tidak dapat mengikuti praktikum, harus minta ijin tertulis.
- Siswa yang meninggalkan ruangan praktikum, wajib minta ijin kepada guru pembimbing.
- Sebelum meninggalkan ruangan, alat-alat laboratorium harus bersih dan lengkap.
- Siswa wajib memakai Jas Lab. Selama praktikum.
- Siswa harus berpakaian rapi dan sopan.
- Siswa wajib mempersiapkan diri sebaik-baiknya sebelum mengikuti praktikum.
- Siswa wajib memelihara ketertiban, kebersihan dan keamanan alat-alat laboratorium.
- Siswa wajib taat kepada guru pembimbing dan kepada petugas laboratorium
- Siswa wajib melaporkan kepada guru pembimbing atau kepada petugas laboratorium bila terjadi kecelakaan.
- Siswa berhak mendapatkan pelayanan yang sama dalam penggunaan laboratorium.
LARANGAN – LARANGAN
- Siswa dilarang masuk ke ruangan laboratorium sebelum mendapat ijin dari guru pembimbing.
- Siswa dilarang mondar-mandir dalam ruangan laboratorium.
- Siswa dilarang mengambil alat praktikum sebelum mendapat ijin dari guru pembimbing.
- Dilarang menggunakan alat yang membahayakan sebelum mendapat ijin atau petunjuk dari guru pembimbing.
- Dilarang mengambil sendiri barang-barang dalam rak, sebelum mendapat ijin dari petugas laboratorium.
- Dilarang membawa alat-alat keluar ruangan laboratorium kecuali mendapat ijin dari petugas laboratorium.
SANKSI – SANKSI
PELANGGARAN – PELANGGARAN TERHADAP KETENTUAN INI DAPAT DIKENAKAN SANKSI SEBAGAI BERIKUT :
- Peringatan lisan.
- Peringatan tertulis ditembuskan kepada orang tua/wali murid.
- Tidak boleh mengkuti kegiatan praktikum untuk sementara waktu.
- Dikeluarkan dari sekolah.
SISWA YANG MERUSAK / MENGHILANGKAN ALAT-ALAT LABORATORIUM KARENA KELALAIAN SENDIRI HARUS MENGGANTI DENGAN ALAT YANG IDENTIK
TATA TERTIB PEMINJAM ALAT
- Peminjam alat-alat / ruangan laboratorium harus dengan ijin kepala sekolah.
- Peminjam alat laboratorium harus mentaati semua peraturan atau tata tertib yang berlaku.
- Zat yang habis terpakai harus diganti atau dibayar.
KETENTUAN UMUM
Hal – hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian.
II. TATA TERTIB GURU PRAKTIKUM DAN PETUGAS LABORATORIUM
HAK DAN KEWAJIBAN
- Beberapa hari sebelum praktikum guru wajib melaporkan kegiaan dan alat – alat / bahan yang diperlukan kepada petugas laboratorium.
- Guru dan petugas laboratorium wajib menjaga ketertiban selama kegiatan praktek berlangsung.
- Guru wajib memahami kegiatan praktikum.
- Guru wajib menandatangani buku kegiatan laboratorium.
- Guru wajib mempertanggungjawabkan alat-alat yang dipakai kepada petugas laboratorium.
- Guru wajib amenjaga keamanan dan keselamatan siswa.
- Petugas laboratorium wajib melaporkan kepada kepala sekolah sebulan sekali.
- Petugas laboratorium wajib mencatat kegiatan laboratorium.
- Petugas laboratorium wajib memahami seluk beluk pengelolaan laboratorium.
- Petugas wajib memberi pelayanan kepada guru yang melakukan kegiatan praktikum.
- Petugas laboratorium wajib menjaga keamanan, kebersihan dan keindahan laboratorium.
- Petugas laboratorium wajib membuat jadwal penggunaan laboratorium.
LARANGAN - LARANGAN
- Guru dilarang meninggalkan laboratorium selama kegiatan praktikum berlangsung.
- Guru dilarang melakukan kegiatan laboratorium sebelum mendapat ijin dari petugas.
- Guru dilarang mengambil alat – alat tanpa seijin petugas.
- Petugas laboratorium dilarang meninggalkan laboratorium tanpa seijin kepala sekolah.
- Petugas laboratorium dilarang membawa alat – alat keluar laboratorium tanpa seijin kepala sekolah.
SANKSI - SANKSI
A. Pelanggaran ketentuan – ketentuan diatas dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Teguran lisan.
- Peringatan sementara.
- Skors sementara.
- Dipecat.
B. Guru dan petugas laboratorium yang menghilangkan / merusak alat – alat karena kelalaian sendiri wajib menggantikan dengan alat – alat yang identik.
Denpasar, 10 Juli 2023
Kepala SMAK Harapan
Drs. I Gusti Putu Karibawa, M.Pd.