Tata Tertib Guru dan Pegawai

A. DI DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH

  1. Semua guru tetap dan pegawai wajib hadir setiap hari kerja, selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai
  2. Guru yang mengajar paling awal diwajibkan mengikuti ibadah di kelas
  3. Wajib mengisi daftar hadir
  4. Guru dan Pegawai yang dating terlambat wajib melapor diri kepada piket atau Kepala Sekolah
  5. Setelah bel berbunyi semua guru yang seharusnya mengajar supaya segera masuk ke kelas masing-masing
  6. Guru mengucapkan salam sesuai waktunya pada siswa di kelas
  7. Apabila guru berhalangan untuk mengajar maka diharapkan memberikan tugas kelasnya dan melaporkan kepada guru piket atau Kepala Sekolah
  8. Pergeseran jam pelajaran harap seijin guru piket / Kepala sekolah, guru piket berhak memberi tugas / minta bantuan kepada guru yang sedang tidak mengajar untuk masuk kelas yang tidak ada guru pengajarnya
  9. a) Setiap guru bidang studi agar memperhatikan absensi kelas dan menandatanganinya b). Apabila yang tersebut dalam 9 a diatas tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan harus memberitahukannya kepada kepala sekolah, setelah yang bersangkutan masuk.

 

B. KEWAJIBAN GURU DAN PEGAWAI

  1. Taat kepada Kepala Sekolah dan guru piket
  2. Semua guru turut aktif melaksanakan bimbingan dan penyuluhan
  3. Turut bertanggungjawab atas kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban dan kekeluargaan sekolah
  4. Turut bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, halaman, mobiler dan inventaris sekolah
  5. Guru dan pegawai yang merusak alat – alat sekolah karena kelalaian sendiri diwajibkan mengganti / memperbaikinya
  6. Ikut menjaga nama baik sekolah baik didalam maupun diluar sekolah
  7. Saling menghargai dan menghormati tamu dan saling memberikan informasi
  8. Yang membawa sepeda / sepeda motor supaya menempatkan dengan teratur di tempat yang telah disediakan
  9. Guru dan pegawai yang tidak dapat masuk diwajibkan mengirim surat ijin kepada kepala sekolah
  10. Persoalan yang terjadi antara guru – guru dan pegawai supaya diselesaikan secara musyawarah dan atau melaporkannya kepada guru piket / kepala sekolah
  11. Wajib melaporkan kejadian dan kegiatan di luar belajar mengajar kepada kepala sekolah

 

C. HAK-HAK GURU DAN PEGAWAI

  1. Guru dan Pegawai mempunyai hak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama yang bersangkutan tidak melanggar peraturan sekolah
  2. Guru dan Pegawai mendapat perlakuan yang sama selama yang bersangkutan mentaati peraturan sekolah

 

D. PAKAIAN

1. Pakaian Seragam :

  • Senin : Safari Coklat

  • Selasa : Endek

  • Rabu : Putih

  • Kamis : Pakaian Adat

  • Jumat - Sabtu  : Batik

2. Pakaian harus sopan dan rapi

3. Tidak diperkenankan memakai perhiasan dan alat kecantikan berlebihan

4. Guru dan Pegawai wajib memakai sepatu

5. a. Rambut pria tidak boleh gondrong

    b. Rambut putri harus disisir rapi

 

E. LARANGAN-LARANGAN

  1. Dilarang meninggalkan dinas, kecuali seijin kepala sekolah / guru piket
  2. Dilarang merokok di area sekolah selama jam sekolah
  3. Dilarang menjadi anggota perkumpulan / genk – genk terlarang
  4. Dilarang membawa alat – alat yang berbahaya

 

F. SANKSI-SANKSI

Pelanggaran terhadap peraturan tata tertib ini dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut :

a. Teguran lisan

b. Teguran tertulis ditembuskan yayasan

c. Peringatan keras dengan perjanjian yang ditembuskan ke yayasan

d. Dan lain-lain yang dipandang perlu

 

G. LAIN-LAIN

Hal-hal yang tidak tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian